Negara



NEGARA
            Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan di dalam nya ada sebuah pemerintahan yang sah untuk mengorganisasi negara tersebut, yang secara umum memiliki kedaulatan. Itu adalah penjelasan negara secara umum, namun para ahli juga memiliki penjelasan-penjelasan lain, diantaranya :
·         John Locke dan Rousseau, negara itu merupakan suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat.
·         Max Weber, negara itu sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu
·         Mac Iver, sebuah negara harus memiliki wilayah, rakyat, dan sebuah pemerintahan.
·         Soenarko, negara adalah masyarakat daerah tertentu yang dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
Untuk membangun atau membentuk suatu negara tentu memiliki beberapa unsur-unsur pokok, yang diantaranya adalah :
1.      Penduduk
Penduduk adalah sekumpulan orang yang mengisi suatu negara tertentu, dan para penduduk juga terikat oleh aturan-aturan yang telah diberlakukan oleh negara yang ia tempati.
2.      Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara, laut.
3.      Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk melakukan pemerintahan pada suatu negara agar negara tersebut berjalan dengan baik dan sesuai fungsinya.
4.      Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Jika sudah memiliki unsur-unsur diatas suatu wilayah sudah bisa dikatakan suatu negara, namun  ada lagi unsur tambahan yang disebut unsur deklaratif yaitu berupa pengakuan dari negara lain.
Tentu suatu negara memiliki beberapa fungsi atau kegiatan negara untuk mendapatkan cita-cita dan harapan sesuai tujuan negara agar terjadi kenyataan. Berikut ini adalah fungsi suatu negara :
1.      Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Dalam hal ini negara wajib melindungi unsur negara dari segala serta tantangan lain yang bersifat internal maupun eksternal. Contoh : polisi, TNI yang dibentuk untuk menjaga negara.
2.      Fungsi Keadilan
Fungsi ini mungkin jarang kita dapatkan sekarang, walaupun seharusnya suatu negara itu bersifat adil tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu yang kemudian hanya menguntungkan satu pihak tanpa memikirkan pihak yang lain.
3.      Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan adanya landasan yang kuat agar terbentuk tatanan masyarakat dan juga bernegara.
4.      Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya yang ada di dalam negeri untuk meningkatkan kehidupan bermasyarakat agar lebih sejahtera.
Sifat – sifat negara :
1.      Sifat Memaksa
Arti dari memaksa yang dimaksud adalah negara dapat memaksa kehendak melalui hukum atau kekuasaan negara. Negara memiliki sifat memaksa agar masyarakat patuh terhadap ketentuan atau peraturan yang ada.
2.      Sifat Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara juga  menguasai hal-hal sumber daya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.      Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian tanpa wewenang negara
Setiap negara tentu memiliki tujuan biasanya tujuan suatu negara adalah memberikan kebahagiaan serta kesejahteraan bagi rakyatnya . Berikut ini tujuan-tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 :
1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Komentar

Postingan Populer