Negara
NEGARA
Negara adalah sekumpulan
orang yang menempati wilayah tertentu dan di dalam nya ada sebuah pemerintahan
yang sah untuk mengorganisasi negara tersebut, yang secara umum memiliki
kedaulatan. Itu adalah penjelasan negara secara umum, namun para ahli juga
memiliki penjelasan-penjelasan lain, diantaranya :
·
John
Locke dan Rousseau, negara itu merupakan suatu badan atau organisasi yang
dihasilkan dari perjanjian masyarakat.
·
Max
Weber, negara itu sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam kekerasan
fisik secara sah dalam wilayah tertentu
·
Mac
Iver, sebuah negara harus memiliki wilayah, rakyat, dan sebuah pemerintahan.
·
Soenarko,
negara adalah masyarakat daerah tertentu yang dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
Untuk membangun atau membentuk suatu negara tentu
memiliki beberapa unsur-unsur pokok, yang diantaranya adalah :
1.
Penduduk
Penduduk adalah sekumpulan orang yang mengisi suatu
negara tertentu, dan para penduduk juga terikat oleh aturan-aturan yang telah
diberlakukan oleh negara yang ia tempati.
2.
Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau
menjadi teritorial sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk
negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara, laut.
3.
Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan
untuk melakukan pemerintahan pada suatu negara agar negara tersebut berjalan
dengan baik dan sesuai fungsinya.
4.
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Jika sudah memiliki unsur-unsur diatas suatu wilayah sudah bisa
dikatakan suatu negara, namun ada lagi
unsur tambahan yang disebut unsur deklaratif yaitu berupa pengakuan dari negara
lain.
Tentu suatu negara memiliki beberapa fungsi atau
kegiatan negara untuk mendapatkan cita-cita dan harapan sesuai tujuan negara
agar terjadi kenyataan. Berikut ini adalah fungsi suatu negara :
1.
Fungsi
Pertahanan dan Keamanan
Dalam hal ini
negara wajib melindungi unsur negara dari segala serta tantangan lain yang
bersifat internal maupun eksternal. Contoh : polisi, TNI yang dibentuk untuk
menjaga negara.
2.
Fungsi
Keadilan
Fungsi ini mungkin
jarang kita dapatkan sekarang, walaupun seharusnya suatu negara itu bersifat
adil tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu yang kemudian hanya
menguntungkan satu pihak tanpa memikirkan pihak yang lain.
3.
Fungsi
Pengaturan dan Keadilan
Negara
membuat peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan adanya
landasan yang kuat agar terbentuk tatanan masyarakat dan juga bernegara.
4.
Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa
mengeksplorasi sumber daya yang ada di dalam negeri untuk meningkatkan
kehidupan bermasyarakat agar lebih sejahtera.
Sifat – sifat negara :
1.
Sifat
Memaksa
Arti dari
memaksa yang dimaksud adalah negara dapat memaksa kehendak melalui hukum atau
kekuasaan negara. Negara memiliki sifat memaksa agar masyarakat patuh terhadap ketentuan
atau peraturan yang ada.
2.
Sifat
Monopoli
Negara menetapkan
tujuan bersama masyarakat. Negara juga
menguasai hal-hal sumber daya penting untuk kepentingan orang banyak.
Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.
Sifat
totalitas
Semua hal tanpa pengecualian
tanpa wewenang negara
Setiap negara tentu memiliki tujuan biasanya tujuan
suatu negara adalah memberikan kebahagiaan serta kesejahteraan bagi rakyatnya .
Berikut ini tujuan-tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 :
1.
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan
kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
Komentar
Posting Komentar