Demokrasi
Demokrasi
Demokrasi adalah
kalimat yang cukup sering kita dengar, secara etimologis “demokrasi” berasal
dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat
dan “cratein” atau “cratos” yang memiliki arti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi
dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan negara yang
kedaulatan nya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada pada
keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan
oleh rakyat. Jadi hakikat demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Menurut Moh. Mahfud MD ada dua alasan mengapa
demokrasi dijadikan sistem bermasyarakat dan bernegara, yaitu hampir semua
negara di dunia ini menjadi demokrasi sebagai asas yang fundamental, dan alasan
yang kedua adalah demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esendial telah
memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai
organisasi tertingginya.
Demokrasi tidak akan
berdiri menjadi sistem pemerintahan tanpa suatu penegak yang menopangnya, berikut
ini adalah unsur-unsur penegak demokrasi, yang diantaranya:
a.
Negara
Hukum
1.
Adanya
perlindungan HAM
2.
Adanya
pemisahan dan pembagian kekuasaan
lembaga untuk perlindungan HAM
3.
Pemerintahan
berdasarkan peraturan
4.
Adanya
peradilan administrasi
5.
Istilah
negara hukum dijelaskan dalam UUD 1945 “Indonesia merupakan negara yang
berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka
b.
Masyarakat
Madani
Masyarakat madani cirinya sebagai masyarakat yang
terbuka, masyarakat yang bebas dari kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat
yang berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter merupakan bagian yang
integral dalam menegakkan demokrasi. Dalam hal ini masyarakat madani merupakan
elemen penting dalam membangun demokrasi, seperti yang dipaparkan oleh beberapa
tokoh seperti, Soetandyo Wignyosoubroto, Adi Suryadi Culla, Muhammad AS,
Samsuddin Haris.
c.
Infrastruktur
Politik
Infrastruktur politik terdiri dari partai politik,
kelompok gerakan, dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan. Partai
politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya.
Suatu pemerintahan
disebut demokratis apabila pemerintahan tersebut memberikan kewenangan tinggi
pada rakyat, kekuasaan pemerintah harus dibatasi, dan hak-hak setiap individu
harus dilindungi. Menurut Robert A. Dahl
ada tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan:
1.
Adanya
kontrol atau kendali atas keputusan pemerintah
2.
Adanya
pemilihan yang jujur
3.
Adanya
hak memilih dan dipilih
4.
Adanya
kebebasan menyatakan pendapat tanpa adanya ancaman
5.
Adanya
kebebasan mengakses informasi
6.
Adanya
kebebasan berserikat yang terbuka
untuk mengukur demokrasi diperlukan ukuran atau parameter yang dapat
dilihat dari empat hal, yaitu:
1.
Pembentukan
pemerintahan melalui pemilu
2.
Sistem
pertanggung jawaban pemerintahan
3.
Pengaturan
sistem dan distribusi kekuasaan negara
4.
Pengawasan
oleh rakyat
Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum
komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat dianut oleh negara-negara
Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi Barat adalah agar manusia tidak
dianggap sebagai alat saja, melainkan manusia harus dipandang sebagai makhluk
hidup yang memiliki tujuannya sendiri. Dalam catatan sejarah, sistem demokrasi
Barat pertama kali diusung oleh kerajaan Perancis semasa peristiwa revolusi
Perancis di tahun 1789. Dalam sejarah perkembangan demokrasi barat, terdapat
beberapa momentum dan fase, yaitu:
1.
Fase
Demokrasi Langsung
2.
Fase
Demokrasi Abad Pertengahan
Setelah
demokrasi langsung yang diusung oleh Yunani kuno berakhir, muncul demokrasi
abad pertengahan yang ditengarahi dengan struktur masyarakat yang feodal dan
kekuasaan yang dipegang para bangsawan. Oleh karena itu, demokrasi pada masa
ini tidak muncul sama sekali. Abad pertengahan disebut juga periode kelam atau
abad kegelapan.
3.
Lahirnya
Magna Carta
Demokrasi
barat kembali menemukan titik terang dengan munculnya Magna Carta di abad
pertengahan. Piagam besar lahir sebagai suatu perjanjian antara Raja John
Inggris dengan kaum bangsawan. Dalam piagam tersebut juga memuat dua prinsip
besar, yaitu: pembatasan kekuasaan raja dan pelaksanaan HAM yang berpihak pada
rakyat.
4.
Rennaisance
Gerakan yang
menghidupkan kembali minat kepada sastra, budaya, dan filsuf Yunani kuno.
Gerakan ini dipelopori oleh ilmuwan islam yang tinggal di barat. Saat itu,
peradaban islam sedang berkembang pesat. Karenanya, islam dianggap telah
memberikan pengaruh besar terhadap kemajuan dan kemajuan demokrasi di barat.
5.
Reformasi
Gerakan
revolusi agam yang terjadi di Eropa pada abad ke-16 yang memiliki tujuan untuk
memperbaiki keadaan gereja katolik. Hasil reformasi ini berkembang kemudian
menjadi paham protestanisme.
6.
Gerakan
Demokrasi Konstitusional
Demokrasi ini
lahir pada abad ke-19 dengan tujuan membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin
hak-hak politik rakyat. Efek yang ditimbulkan adalah kekuasaan pemerintah dapat
diimbangi dengan kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum. Namun demokrasi
yang hidup pada abad ke-19 ini bersifat pasif. Peran negara lebih kecil
dibanding peran rakyat. Demokrasi konstitusional pada abad ke-19 ini disebut
juga sebagai negara hukum formal (klasik) dan digugat menjelang pertengahan
abad 20, setelah perang dunia.
7.
Welfare
State (negara hukum material/dinamis)
Demokrasi ini
memberi tugas bagi pemerintah untuk membangun kesejahteraan umum dalam berbagai
aspek. Jadi pemerintah sangat aktif untuk bertindak sendiri dan tidak
berdasarkan inisiatif parlemen. Walfare state memiliki tiga macam implikasi,
yaitu hak inisiatif, hak legislasi, dan hak menafsirkan aturan yang bersifat
enunsiatif. Namun demokrasi ini di salah gunakan oleh pihak-pihak tertentu dan
mulai ditinjau ulang kembali.
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17
Agustus 1945, UUD 1945 memberikan gambaran bahwa indonesia merupakan negara
demokrasi, yang dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, atau tergolong sebagai negara yang menganut
paham Demokrasi Perwakilan. Berikut ini adalah periode perkembangan demokrasi
di Indonesia:
·
Perkembangan
Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Pada
1945-1950 Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke
Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik yang
disebabkan adanya revolusi fisik. Perkembangan demokrasi pada periode ini telah
meletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara
menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan menjadi
dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden dimungkinkan dibentuknya
partai politik untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik
kita.
·
Perkembangan
Demokrasi Parlementer
Periode
pemerintahan Indonesia pada 1950-1959 menggunakan konstitusi UUD Sementara.
Masa ini adalah masa kejayaan demokrasi Indonesia, karena hampir semua elemen
demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik di Indonesia. Pada tahun
1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi liberal yang parlementer, dimana
Presiden sebagai kepala negara bukan sebagai kepala eksekutif. Namun demokrasi
pada masa ini dianggap gagal. Setelah kegagalan itu Presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi: bubarkan konstituante, kembali ke Uud
1945 tidak berlaku UUD S 1950, pembentukan MPRS dan DPAS.
·
Perkembangan
Demokrasi Terpimpin
Menurut Tap
MPRS No. VII/MPRS/1965 demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan
musyawarah untuk mufakat secara gotong royong. Sejak berakhirnya pemilu 1955,
Presiden Soekarno menunjukkan sikap ketidaksenangannya terhadap partai-partai
politik. Karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya
sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara
menyeluruh. Soekarno juga berpendapat bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh Pancasila. Pada masa ini
banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Setelah terjadi peristiwa
pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI, menjadi akhir dari pemerintahan
Orde Lama.
·
Perkembangan
Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Pada masa ini
Ir. Soekarno telah digantikan oleh Presiden Soeharto. Pada masa orde baru ini
menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwa inilah yang sesuai dengan
ideologi negara Pancasila. Pada awalnya orde baru memberikan harapan bagi
rakyat. Namun demikian perjalanan demokrasi orde baru dianggap gagal
dikarenakan masalah-masalah yang kembali muncul, diantaranya: terjadinya krisis
politik, hancurnya ekonomi nasional, pengakuan HAM yang terbatas dan masih
banyak lainnya.
·
Perkembangan
Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998-Sekarang)
Berakhirnya masa
orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil
Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi berusaha membangun
kembali kehidupan yang demokratis, antara lain: keluarnya ketetapan MPR RI No.
X/ MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi, pada masa reformasi berhasil
menyelenggarakan pemilihan umum dua kali, yaitu 1999 dan 2004. Demokrasi yang
diterapkan ketika era reformasi adalah demokrasi Pancasila, namun berbeda
dengan orde baru dan memiliki kemiripan dengan demokrasi parlementer 1950-1959.
Dalam Islam, demokrasi memiliki beberapa
kontroversi yang dimana ada sebagian kalangan yang menyebut bahwa demokrasi
adalah hal yang bertentangan dengan Islam. Alasannya, demokrasi berarti
pemberian kewenangan untuk menetapkan hukum kepada rakyat. Menurut mereka hal itu merupakan hal yang
berlawanan, karena menurut mereka hanya Allah lah yang memiliki hak prerogatif
menetapkan hukum, sebagaimana firman-Nya dalam (QS. Al-An’am, 6:57) artinya
“menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah”. Sampai saat ini hal tersebut masih
menjadi sebuah kontroversi.
Komentar
Posting Komentar