Demokrasi



Demokrasi
            Demokrasi adalah kalimat yang cukup sering kita dengar, secara etimologis “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang memiliki arti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan negara yang kedaulatan nya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada pada keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Jadi hakikat demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut Moh. Mahfud MD ada dua alasan mengapa demokrasi dijadikan sistem bermasyarakat dan bernegara, yaitu hampir semua negara di dunia ini menjadi demokrasi sebagai asas yang fundamental, dan alasan yang kedua adalah demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esendial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.
            Demokrasi tidak akan berdiri menjadi sistem pemerintahan tanpa suatu penegak yang menopangnya, berikut ini adalah unsur-unsur penegak demokrasi, yang diantaranya:
a.       Negara Hukum
1.      Adanya perlindungan HAM
2.      Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan  lembaga untuk perlindungan HAM
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan
4.      Adanya peradilan administrasi
5.      Istilah negara hukum dijelaskan dalam UUD 1945 “Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka
b.      Masyarakat Madani
Masyarakat madani cirinya sebagai masyarakat yang terbuka, masyarakat yang bebas dari kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter merupakan bagian yang integral dalam menegakkan demokrasi. Dalam hal ini masyarakat madani merupakan elemen penting dalam membangun demokrasi, seperti yang dipaparkan oleh beberapa tokoh seperti, Soetandyo Wignyosoubroto, Adi Suryadi Culla, Muhammad AS, Samsuddin Haris.
c.       Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan. Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya.
            Suatu pemerintahan disebut demokratis apabila pemerintahan tersebut memberikan kewenangan tinggi pada rakyat, kekuasaan pemerintah harus dibatasi, dan hak-hak setiap individu harus dilindungi.  Menurut Robert A. Dahl ada tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan:
1.      Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintah
2.      Adanya pemilihan yang jujur
3.      Adanya hak memilih dan dipilih
4.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa adanya ancaman
5.      Adanya kebebasan mengakses informasi
6.      Adanya kebebasan berserikat yang terbuka
untuk mengukur demokrasi diperlukan ukuran atau parameter yang dapat dilihat dari empat hal,  yaitu:
1.      Pembentukan pemerintahan melalui pemilu
2.      Sistem pertanggung jawaban pemerintahan
3.      Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara
4.      Pengawasan oleh rakyat
Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat dianut oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi Barat adalah agar manusia tidak dianggap sebagai alat saja, melainkan manusia harus dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuannya sendiri. Dalam catatan sejarah, sistem demokrasi Barat pertama kali diusung oleh kerajaan Perancis semasa peristiwa revolusi Perancis di tahun 1789. Dalam sejarah perkembangan demokrasi barat, terdapat beberapa momentum dan fase, yaitu:
1.      Fase Demokrasi Langsung
2.      Fase Demokrasi Abad Pertengahan
Setelah demokrasi langsung yang diusung oleh Yunani kuno berakhir, muncul demokrasi abad pertengahan yang ditengarahi dengan struktur masyarakat yang feodal dan kekuasaan yang dipegang para bangsawan. Oleh karena itu, demokrasi pada masa ini tidak muncul sama sekali. Abad pertengahan disebut juga periode kelam atau abad kegelapan.
3.      Lahirnya Magna Carta
Demokrasi barat kembali menemukan titik terang dengan munculnya Magna Carta di abad pertengahan. Piagam besar lahir sebagai suatu perjanjian antara Raja John Inggris dengan kaum bangsawan. Dalam piagam tersebut juga memuat dua prinsip besar, yaitu: pembatasan kekuasaan raja dan pelaksanaan HAM yang berpihak pada rakyat.
4.      Rennaisance
Gerakan yang menghidupkan kembali minat kepada sastra, budaya, dan filsuf Yunani kuno. Gerakan ini dipelopori oleh ilmuwan islam yang tinggal di barat. Saat itu, peradaban islam sedang berkembang pesat. Karenanya, islam dianggap telah memberikan pengaruh besar terhadap kemajuan dan kemajuan demokrasi di barat.
5.      Reformasi
Gerakan revolusi agam yang terjadi di Eropa pada abad ke-16 yang memiliki tujuan untuk memperbaiki keadaan gereja katolik. Hasil reformasi ini berkembang kemudian menjadi paham protestanisme.
6.      Gerakan Demokrasi Konstitusional
Demokrasi ini lahir pada abad ke-19 dengan tujuan membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak politik rakyat. Efek yang ditimbulkan adalah kekuasaan pemerintah dapat diimbangi dengan kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum. Namun demokrasi yang hidup pada abad ke-19 ini bersifat pasif. Peran negara lebih kecil dibanding peran rakyat. Demokrasi konstitusional pada abad ke-19 ini disebut juga sebagai negara hukum formal (klasik) dan digugat menjelang pertengahan abad 20, setelah perang dunia.
7.      Welfare State (negara hukum material/dinamis)
Demokrasi ini memberi tugas bagi pemerintah untuk membangun kesejahteraan umum dalam berbagai aspek. Jadi pemerintah sangat aktif untuk bertindak sendiri dan tidak berdasarkan inisiatif parlemen. Walfare state memiliki tiga macam implikasi, yaitu hak inisiatif, hak legislasi, dan hak menafsirkan aturan yang bersifat enunsiatif. Namun demokrasi ini di salah gunakan oleh pihak-pihak tertentu dan mulai ditinjau ulang kembali.
                  Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, UUD 1945 memberikan gambaran bahwa indonesia merupakan negara demokrasi, yang dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, atau tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan. Berikut ini adalah periode perkembangan demokrasi di Indonesia:
·         Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Pada 1945-1950 Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik yang disebabkan adanya revolusi fisik. Perkembangan demokrasi pada periode ini telah meletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden dimungkinkan dibentuknya partai politik untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
·         Perkembangan Demokrasi Parlementer
Periode pemerintahan Indonesia pada 1950-1959 menggunakan konstitusi UUD Sementara. Masa ini adalah masa kejayaan demokrasi Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik di Indonesia. Pada tahun 1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi liberal yang parlementer, dimana Presiden sebagai kepala negara bukan sebagai kepala eksekutif. Namun demokrasi pada masa ini dianggap gagal. Setelah kegagalan itu Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi: bubarkan konstituante, kembali ke Uud 1945 tidak berlaku UUD S 1950, pembentukan MPRS dan DPAS.
·         Perkembangan Demokrasi Terpimpin
Menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong. Sejak berakhirnya pemilu 1955, Presiden Soekarno menunjukkan sikap ketidaksenangannya terhadap partai-partai politik. Karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Soekarno juga berpendapat bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh Pancasila. Pada masa ini banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Setelah terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI, menjadi akhir dari pemerintahan Orde Lama.
·         Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Pada masa ini Ir. Soekarno telah digantikan oleh Presiden Soeharto. Pada masa orde baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwa inilah yang sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Pada awalnya orde baru memberikan harapan bagi rakyat. Namun demikian perjalanan demokrasi orde baru dianggap gagal dikarenakan masalah-masalah yang kembali muncul, diantaranya: terjadinya krisis politik, hancurnya ekonomi nasional, pengakuan HAM yang terbatas dan masih banyak lainnya.
·         Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998-Sekarang)
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis, antara lain: keluarnya ketetapan MPR RI No. X/ MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi, pada masa reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum dua kali, yaitu 1999 dan 2004. Demokrasi yang diterapkan ketika era reformasi adalah demokrasi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan memiliki kemiripan dengan demokrasi parlementer 1950-1959.
                  Dalam Islam, demokrasi memiliki beberapa kontroversi yang dimana ada sebagian kalangan yang menyebut bahwa demokrasi adalah hal yang bertentangan dengan Islam. Alasannya, demokrasi berarti pemberian kewenangan untuk menetapkan hukum kepada rakyat.  Menurut mereka hal itu merupakan hal yang berlawanan, karena menurut mereka hanya Allah lah yang memiliki hak prerogatif menetapkan hukum, sebagaimana firman-Nya dalam (QS. Al-An’am, 6:57) artinya “menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah”. Sampai saat ini hal tersebut masih menjadi sebuah kontroversi.

           
             

           
           

Komentar

Postingan Populer