Konstitusi



Konstitusi
          Konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “constitution” yang memiliki arti membentuk, menata ataupun menyusun suatu negara. Jadi secara umum konstitusi merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat suatu pemerintahan yang ada di dalam sebuah negara. Dalam hal ini para ahli juga memiliki beberapa pengertian tentang konstitusi, yang diantaranya:
·        K.C. Wheare, konstitusi merupakan keseluruhan sistem suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur atau memerintah jalannya pemerintahan dalam suatu negara.
·        Herman Heller, konstitusi memiliki arti lebih luas dibanding UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
·        L.J. Van Apeldoorn, di dalam konstitusi memuat berupa peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis.
·        Koernimanto Soetopawiro, menurutnya konstitusi berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Tentu konstitusi juga memiliki sebuah tujuan bagi suatu negara, yaitu:
·        Membatasi penguasa agar tidak bertindak seenaknya, melainkan harus tetap mengikuti dan mematuhi konstitusi yang ada.
·        Melindungi HAM orang lain, jadi para penguasa harus menghormati HAM orang lain dan wajib mendapatkan hak perlindungan hukum dalam hal pelaksanaan hak nya.
·        Sebagai pedoman negara, karena apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi tentu negara tersebut tidak dapat berdiri seutuhnya.
          Dalam hal ini konstitusi memegang peran penting bagi sebuah negara, karena bisa jadi jika tidak ada konstitusi maka tidak akan terbentuk suatu negara. Jika dilihat dalam konteks sejarah, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Konstitusi juga merupakan sebuah ukuran bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan ide-ide dasar yang ditetapkan untuk mengemudikan suatu negara. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada yang ada diantara lembaga-lembaga negara. Konstitusi juga menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah agar tidak bertindak seenaknya, melainkan tindakannya harus dilandasi oleh konstitusi yang telah berlaku di dalam negara.
          Di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi, yang diantaranya:
·        UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Konstitusi pertama dalam Indonesia ini berupa konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Konstitusi ini dituangkan dalam satu dokumen saja tanpa ada dokumen yang lain, seperti konstitusi yang ada di negara Swedia dan Denmark. Sistem pemerintahan pada masa ini adalah presidensial. Menurut sifatnya UUD 1945 termasuk konstitusi yang kaku karena Uud 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundang-undangan biasa.
·        Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Konstitusi ini juga merupakan konstitusi tertulis yang dikarenakan hanya tertuang dalam satu dokumen. Sistem pemerintahan pada masa ini adalah parlementer. Konstitusi ini terbentuk asal usulan PBB, dengan mempertemukan wakil dari Indonesia dengan wakil dari Belanda, kemudian terjadi persetujuan yang dituangkan dalam dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah RIS. Konstitusi RIS merupakan konstitusi yang bersifat kaku dikarenakan mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahannya. Konstitusi ini juga dianggap tidak sejalan dengan keinginan para pendiri negara, sehingga membuat negara bagian RIS memutuskan kembali bergabung ke dalam NKRI.
·        UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Konstitusi ini hanya bersifat sementara sampai menunggu terpilihnya konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan umum 1955 berhasil memilih konstituante secara demokratis, namun konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli yang berisi tentang penetapan kembali UUD 1945. Sistem pemerintahan pada masa ini masih parlementer.
·        UUD 1945 setelah amandemen  ( 5 Juli 1959-Sekarang)
Setelah UUD 1945 diberlakukan kembali ternyata masih meninggalkan kelemahan. Pertama, adanya kekaburan dan inkonsistensi teori dan materi muatan UUD 1945. Kedua, kekacauan struktur dan sistematisasi pasal-pasal UUD 1945. Ketiga, ketidak lengkapan konstitusi dan pasal-pasal yang multi-interpretatif, yang menimbulkan instabilitas hukum dan politik. Hal ini menyebabkan satu kelompok menghendaki UUD 1945 dikembalikan kepada yang asli, dan kelompok yang lain menuntut perubahan kembali atau amandemen terhadap UUD 1945, dan kelompok yang terakhir tetap pada UUD 1945 setelah amandemen.

/


Komentar

Postingan Populer