HAM
Hak Asasi
Manusia
Hak asasi
manusia (HAM) merupakan hak yang diterima oleh semua manusia sejak dalam
kandungan sampai manusia tersebut terlahir di dunia, HAM setiap manusia berlaku
seumur hidup dan tidak ada satu orang pun yang dapat mengganggu gugat karena HAM
merupakan bagian dari anugerah Tuhan. HAM juga dapat diartikan sebagai
keleluasaan atau kekuasaan seseorang terhadap sesuatu yang telah ada dan
menjadi kepemilikannya.
Menurut para
ahli yang berasal dari Eropa berpendapat bahwa hak asasi manusia (HAM) dimulai
dari lahirnya sebuah perjanjian yang bernama Magna Charta atau Piagam Agung
pada tanggal 15 Juni 1215 di Inggris. Perjanjian dibuat sebagai bentuk
ketidakpuasan para bangsawan terhadap Raja Inggris yang bernama John Lackland,
yang dianggap berperilaku sewenang-wenang atas kekuasaannya saat itu. Magna
Charta antara lain berisikan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut
(raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum),
menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di
muka umum. Dari hal ini kemudian muncul penjelasan bahwa raja tidak lagi kebal
hukum, serta bertanggung jawab oleh hukum. Piagam ini
menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena
mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada
kekuasaan raja. Berikut ini adalah isi Magna Charta:
- Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
- Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.
- Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
- Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
- Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
- Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
- Kekuasaan raja harus dibatasi.
- Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, hukum atau kekuasaan.
Setelah adanya sebuah perjanjian Magna Charta membuat
perkembangan yang lebih konkret, yaitu dengan munculnya Bill of Right yang
berisikan tentang penjelasan bahwa manusia itu sama di mata hukum. Kemudian
berkembang lagi dengan adanya teori Roesseau, Motesquieu dengan trias
politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan untuk mencegah kekuasaan yang
mementingkan kepentingan pribadi saja.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana
hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Yang menyatakan,
tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang terjadi semena-mena, termasuk
terjadinya penangkapan tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah
yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan. Dinyatakan juga presumption of
innocence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh,
berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan
freedom of expression (bebas mengeluarkan pendapat), freedom of religion (bebas
menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan
terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Hak-hak ini lah yang dijadikan
dasar pembentukan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The
Universal Declaration of Human Rights yang dibentuk oleh PBB pada tahun 1948.
Dalam Islam mengajarkan tauhid yaitu pengakuan terhadap Allah SWT
dan manusia hanya diperkenankan untuk tunduk kepada-Nya. Jadi dalam Islam
derajat manusia di hadapan Allah SWT itu sama, hanya dilihat dari ketakwaan
manusia kepada diri-Nya saja bukan melalui harta, jabatan, kekuasaan ataupun
hal lainnya. Dalam al-quran pun dijelaskan bahwa manusia merupakan makhluk
paling sempurna dan dimuliakan. Jadi jika dilihat melalui kitab suci ini, hak
asasi manusia merupakan tuntutan dari ajaran Islam yang menjadi hal wajib untuk
dilaksanakan oleh setiap pemeluknya. Dalam Islam yang juga dikatakan oleh Abu
A’la Al-Maududi , HAM merupakan hak kodrati yang diberikan oleh Allah SWT
kepada setiap manusia, dan hak tersebut tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh
pihak mana pun. Hak yang diberikan Allah SWT itu bersifat permanen dan kekal.
Jadi dalam hal ini Islam turut mengajarkan untuk menjaga setiap
hak-hak orang lain tanpa adanya usah mencabut atau mengurangi hak orang lain.
Dan dalam islam pun setiap manusia itu sama tanpa adanya pembedaan diantara
masing-masing manusia.
Komentar
Posting Komentar