HAM




Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang diterima oleh semua manusia sejak dalam kandungan sampai manusia tersebut terlahir di dunia, HAM setiap manusia berlaku seumur hidup dan tidak ada satu orang pun yang dapat mengganggu gugat karena HAM merupakan bagian dari anugerah Tuhan. HAM juga dapat diartikan sebagai keleluasaan atau kekuasaan seseorang terhadap sesuatu yang telah ada dan menjadi kepemilikannya.
Menurut para ahli yang berasal dari Eropa berpendapat bahwa hak asasi manusia (HAM) dimulai dari lahirnya sebuah perjanjian yang bernama Magna Charta atau Piagam Agung pada tanggal 15 Juni 1215 di Inggris. Perjanjian dibuat sebagai bentuk ketidakpuasan para bangsawan terhadap Raja Inggris yang bernama John Lackland, yang dianggap berperilaku sewenang-wenang atas kekuasaannya saat itu. Magna Charta antara lain berisikan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari hal ini kemudian muncul penjelasan bahwa raja tidak lagi kebal hukum, serta bertanggung jawab oleh hukum. Piagam ini menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja. Berikut ini adalah isi Magna Charta:
  1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
  2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.
  3. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
  4. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
  5. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
  6. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
  7. Kekuasaan raja harus dibatasi.
  8. Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, hukum atau kekuasaan.
Setelah adanya sebuah perjanjian Magna Charta membuat perkembangan yang lebih konkret, yaitu dengan munculnya Bill of Right yang berisikan tentang penjelasan bahwa manusia itu sama di mata hukum. Kemudian berkembang lagi dengan adanya teori Roesseau, Motesquieu dengan trias politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan untuk mencegah kekuasaan yang mementingkan kepentingan pribadi saja.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Yang menyatakan, tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang terjadi semena-mena, termasuk terjadinya penangkapan tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan. Dinyatakan juga presumption of innocence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengeluarkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Hak-hak ini lah yang dijadikan dasar pembentukan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang dibentuk oleh PBB pada tahun 1948.
Dalam Islam mengajarkan tauhid yaitu pengakuan terhadap Allah SWT dan manusia hanya diperkenankan untuk tunduk kepada-Nya. Jadi dalam Islam derajat manusia di hadapan Allah SWT itu sama, hanya dilihat dari ketakwaan manusia kepada diri-Nya saja bukan melalui harta, jabatan, kekuasaan ataupun hal lainnya. Dalam al-quran pun dijelaskan bahwa manusia merupakan makhluk paling sempurna dan dimuliakan. Jadi jika dilihat melalui kitab suci ini, hak asasi manusia merupakan tuntutan dari ajaran Islam yang menjadi hal wajib untuk dilaksanakan oleh setiap pemeluknya. Dalam Islam yang juga dikatakan oleh Abu A’la Al-Maududi , HAM merupakan hak kodrati yang diberikan oleh Allah SWT kepada setiap manusia, dan hak tersebut tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh pihak mana pun. Hak yang diberikan Allah SWT itu bersifat permanen dan kekal.
Jadi dalam hal ini Islam turut mengajarkan untuk menjaga setiap hak-hak orang lain tanpa adanya usah mencabut atau mengurangi hak orang lain. Dan dalam islam pun setiap manusia itu sama tanpa adanya pembedaan diantara masing-masing manusia.

Komentar

Postingan Populer